(1) Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas menghimpun, mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Destinasi dan Industri Pariwisata.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
b. pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
c. pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang.
(4) Uraian tugas Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata sebagai berikut :
a. melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang dan sekretariat dalam rangka penyusunan Program Kerja Dinas sebagai pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Dinas serta rencana kerja bidang destinasi dan industri pariwisata untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
b. memimpin, mengarahkan serta memantau bawahan dalam melaksanakan tugas pengelolaan bidang destinasi dan industri pariwisata;
c. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan industri pariwisata meliputi : kemitraan usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, investasi usaha pariwisata dan pendataan kunjungan wisata;
d. penyelenggaraan pembinaan, bimbingan teknis di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, objek dan daya tarik wisata, serta pemberdayaan masyarakat diseluruh wilayah kecamatan melalui pembentukan kelompok sadar wisata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. pelaksanaan pelaporan tugas Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri
Pariwisata kepada Kepala Dinas;
f. mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang destinasi dan industri pariwisata sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas;
g. membagi habis tugas pada bidang destinasi dan industri pariwisata kepada bawahan agar setiap aparatur yang ada memahami tugas dan tanggung jawabnya;
h. memberikan motivasi kepada bawahan agar mampu melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna;
i. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan;
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.