(1) Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menghimpun, mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Industri Pariwisata.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
b. pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
c. pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang. (4) Uraian tugas bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai berikut :
a. melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang dan sekretariat dalam rangka penyusunan Program Kerja serta rencana kerja bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
b. memimpin, mengarahkan serta memantau bawahan dalam melaksanakan tugas pengelolaan bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
c. pelaksanaan koordinasi dengan Pusat, Propinsi, instansi terkait, dunia usaha, Kabupaten dan stakeholder untuk pengembangan ekonomi kreatif;
d. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Riset, Edukasi, pengembangan dan infrastruktur ekonomi kreatif.
e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi kreatif terkait
Akses permodalan dan pemasaran produk Ekonomi Kreatif;
f. pemberian fasilitasi pembuatan/penetapan HKI, hubungan antar lembaga dan wilayah dalam pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif;
g. pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada kepala dinas;
h. mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas;
i. membagi habis tugas pada bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada bawahan agar setiap aparatur yang ada memahami tugas dan tanggung jawabnya;
j. menerima, mempelajari laporan dan saran dari bawahan sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program kerja selanjutnya;
k. memberikan motivasi kepada bawahan agar mampu melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna;
l. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan;
m. melakukan kerja sama dengan unit kerja yang ada guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
n. membuat laporan kepada Kepala Dinas sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun Program Kerja Dinas lebih lanjut;
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.