(1) Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menghimpun, mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
b. pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
c. pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang.
(4) Uraian tugas bidang Pengembangan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif sebagai berikut :
a. melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang dan sekretariat dalam rangka penyusunan Program Kerja Dinas sebagai pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Dinas serta rencana kerja bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
b. memimpin, mengarahkan serta memantau bawahan dalam melaksanakan tugas pengelolaan bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pelaksanaan koordinasi dengan Pusat, Propinsi, instansi terkait, dunia usaha, Kabupaten dan stakeholder untuk pengembangan Sumber Daya kepariwisataan;
d. penyelenggaraan pembinaan, bimbingan teknis di bidang program pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hubungan kelembagaan kepariwisataan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP);
f. mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas;
g. membagi habis tugas pada bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif kepada bawahan agar setiap aparatur yang ada memahami tugas dan tanggung jawabnya;
h. menerima, mempelajari laporan dan saran dari bawahan sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program kerja selanjutnya;
i. memberikan motivasi kepada bawahan agar mampu melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna;
j. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan;
k. melakukan kerja sama dengan unit kerja yang ada guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
l. membuat laporan kepada Kepala Dinas sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun Program Kerja Dinas lebih lanjut;
m. pelaksanaan pelaporan tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada Kepala Dinas; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.