SEJARAH UMUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dalam penjelasannya menyebutkan tentang Pemerintahan Daerah, antara lain ditegaskan bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya masyarakat melalui peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan peran serta masyarakat. Sebagai konsekuensi penerapan UU No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Wilayah Republik Indonesia, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Pesawaran yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2007, tentang pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4749), adalah daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung.
Sebagai daerah otonom baru, Kabupaten Pesawaran diharapkan dapat segera mensejajarkan diri dengan kabupaten-kabupaten lainnya di Wilayah Propinsi Lampung. Dalam menjalankan roda pemerintahannya melalui Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran tahun 2011 nomor 05, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 14 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran tahun 2014 Nomor 14, tambahan lembaran Daerah Nomor 49)sebagai salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Pariwisata.
Dinas Pariwisata dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Pesawaran dibidang Pariwisata berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pariwisata;
- Penyelenggaraan unsur pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Pariwisata;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pariwisata;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Pesawaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.