(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun dan membuat Pengelolaan
Administrasi Keuangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub
Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian;
c. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian. (4) Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai berikut :
a. melaksanakan tugas di bidang keuangan pada Dinas Pariwisata;
b. melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
c. melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan;
d. melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
e. melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
f. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan;
g. menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
i. melaksanakan tugas di bidang keuangan pada Dinas Pariwisata;