(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan serta administrasi surat menyurat dan barang inventaris kantor.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian;
c. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian; (4) Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut :
a. melaksanakan tugas bidang umum dan kepegawaian dinas;
b. melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat- rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan dinas;
c. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
d. melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja dinas;
e. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
f. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan dinas;
g. melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan menginventarisasikan barang-barang inventaris;
h. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran;
i. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan dinas;
j. melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan;
k. melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
l. melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas;
m. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
n. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
o. menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.