SEGALA BENTUK PELAYANAN DI DINAS PARIWISATA            KABUPATEN PESAWARAN

GRATIS

                      PELAYANAN PERMOHONAN REKOMENDASI                       TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

 


            MAKLUMAT PELAYANAN

“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KAMI, TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG DITETAPKAN, KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

                                                   DINAS PARIWISATA                                                      KABUPATEN PESAWARAN 

 

Brosur Pelayanan Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 14 Tentang Kepariwisataan Ditetapkan Bahwa Usaha Pariwisata Meliputi :

  1. DAYA TARIK WISATA
  2. KAWASAN PARIWISATA
  3. JASA TRANSPORTASI WISATA
  4. JASA PERJALANAN WISATA
  5. JASA MAKAN DAN MINUM
  6. PENYEDIA AKOMODASI
  7. PENYELENGGARA KEGIATAN HIBURAN, REKREASI
  8. PEYELENGGARA PERTEMUAN, INTENSIF, KOFERENSI DAN PAMERAN
  9. JASA INFORMASI PARIWISATA
  10. JASA KONSULTAN PARIWISATA
  11. JASA PRAMUWISATA
  12. WISATA TIRTA
  13. SPA

 

PERATURAN BUPATI PESAWARAN NOMOR 22 TAHUN 2017
TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Persyaratan Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Foto copy kartu tanda penduduk atas nama Pimpinan Perusahaan dan atau Pemilik Usaha;
  3. Foto copy akte pendiri badan usaha yang sesuai (bagi yang berbadan usaha atau berbadan hukum);
  4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (atas nama badan usaha dan atau pemilik usaha);
  5. Foto lokasi usaha;
  6. Foto pemilik usaha ukuran 3×4 (2 lembar);
  7. Foto copy bukti hak atas tanah;
  8. Proposal rencana menyelenggarakan usaha pariwisata (untuk permohonan baru);
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
  10. Usaha SPA, dilengkapi Surat Tanda Daftar Pengobatan Tradisional (STPT) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peraltan kesehatan dan instansi terkait apabila menggunakan peralatan kesehatan;

Sarana dan Prasana Pelayanan

Loket  Pelayanan yang ada di Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Terdapat Pada :

  • Loket Informasi :  Petugas yang berada di loket ini mempunyai tugas untuk mwnyediakan dan melayanai pemberian informasi kepada pemohon terkait pelayanan Penerbitan surat rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata, meliputi persyaratan administrasi mekanisme pelayanan,waktu penyelesaian bagi yang akan mengajukan permohonan yang masih dalam proses maupun yang sudah diterbitkan bagi pemohon yang sudah mengajukan permohonan. Petugas pelayanan dengan sikap yang ramah ,komunikatif dan bersahabat.
  • Loket Pengaduan : Petugas yang berada diloket ini mempuyai tugas untuk menerima dan mendindak lanjuti pengaduan yang disampaikan secara langsung oleh pemohon sebagai mana ketentuan peraturan perudang-udangan.
  1. Datang Langsung
  2. Kotak Saran
  3. Email : dispariwisata.pesawaran@gmail.com
  4. Telepon : 0812 4183 5791 a.n. Risendy Nopriza, S.Sn (Kasi Pengembangan Industri Pariwisata)