(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. | perumusanPariwisata; | kebijakan | penyelenggaraan | urusan | pemerintahan | bidang |
b. | pelaksanaanPariwisata; | kebijakan | penyelenggaraan | urusan | pemerintahan | bidang |
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan di bidang Pariwisata;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas Kepala Dinas sebagai berikut :
a. menyelenggarakan tugas bidang Pariwisata sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. merumuskan kebijakan teknis, bimbingan dan pengendalian operasionalisasi bidang Pariwisata;
c. merumuskan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah di bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum pemerintah kabupaten di bidang Pariwisata;
e. menyelenggarakan kegiatan yang merupakan kerjasama antara pemerintah kabupaten dengan luar negeri dan atau badan internasional lainnya di bidang Pariwisata;
f. merumuskan pedoman pembinaan dan pelaksanaan tugas Pariwisata daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g. merumuskan penyusunan dan sasaran program kerja Dinas Pariwisata Kabupaten serta mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. mengoordinasikan tugas-tugas pembantuan baik yang berasal dari Pemerintah
Daerah, Propinsi dan Pemerintah Pusat menurut ketentuan yang berlaku;
i. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas untuk menciptakan sinkronisasi;
j. menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan yang berhubungan bidang tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, khususnya pengembangan Pariwisata;
k. menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
l. membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
m. pelaksanaan Pengembangan Pariwisata, Ekonomi Kreatif, pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
n. pelaksanaan kebijakan promosi dan standarisasi Pariwisata;
o. pelaksanaan rencana induk dan rencana detail pengembangan pariwisata, sumber daya alam dan manusia;
p. pelayanan administrasi;
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas, memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.