(1) Organisasi Dinas Pariwisata dipimpin oleh Kepala Pariwisata. (2) Kepala Dinas dimaksud pada ayat (1) membawahkan :
a. Sekretaris, membawahkan 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2) Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
3) Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, membawahkan 3 (tiga) Sub Seksi terdiri dari :
1) Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
2) Seksi Pengembangan Kawasan Pariwisata;
3) Seksi Pengembangan Industri Pariwisata.
c. Bidang Pemasaran Pariwisata, membawahkan 3 (tiga) Sub Seksi terdiri dari :
1) Seksi Strategi dan Komunikasi Pemasaran Pariwisata.
2) Seksi Analisis Data Pasar Pemasaran Pariwisata.
3) Seksi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri.
d. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Sumber Daya Ekonomi
Kreatif, membawahkan 3 (tiga) Sub Seksi terdiri dari :
1) Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aparatur.
2) Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif.
3) Seksi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
e. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, membawahkan 3 (tiga) Sub Seksi terdiri dari :
1) Seksi Riset, Edukasi, Pengembangan dan Infrastruktur.
2) Seksi Akses Permodalan dan Pemasaran.
3) Seksi Fasilitasi HKI dan Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah. f. Kelompok Jabatan Fungsional.
g. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada aya t
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.