- Foto copy akte pendiri perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau foto copy KTP bagi pengusaha perorangan.
- NPWP Perusahaan/Perorangan.
- Surat Pernyataan pemilik/pimpinan perusahaan untuk mengurus sertifikat laik sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha baru/rumah minum dan pusat penjualan makanan.
- Foto copy izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan :
- IMB atau IPB atau perjanjian pengunaan bangunan atau tempat usaha.
- HO, khusus usaha menegah dan besar, dikecualikan untuk usaha menegah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO.
- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro, dan kecil).
- Izin lingkungan (usaha menengah dan besar, kecuali untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan).
(beri tanda silang pada pilihan) Terlampir juga kami sampaikan surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen yang kami serahkan tersebut.