Pendaftaran Usaha Penyedia Akomodasi

  1. Foto copy akte pendiri perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau foto copy KTP bagi pengusaha perorangan.
  2. NPWP Perusahaan/Perorangan.
  3. Foto copy bukti hak pengelola daya tarik wisata.
  4. Surat pernyataan pemilik/pimpinan perusahaan untuk mengurus sertifikat laik sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha jasa akomodasi yang memiliki restoran/rumah makan/cafe, dikecualikan untuk usaha jasa manajemen hotel.
  5. Surat pernyataan/pimpinan perusahaan untuk mengurus sertifikat/rekomendasi kualitas air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha jasa penyedia akomodasi yang tidak memiliki restoran/rumah makan/cafe, dikecualikan untuk usaha manajemen hotel.
  6. Foto copy izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan :
  • IMB atau IPB atau perjanjian pengunaan bangunan atau tempat usaha.
  • IPB atau rekomendasi/keterangan dari instansi yang berwenang (khusus untuk usaha apartemen servis).
  • HO, Khusus usaha menegah dan besar, dikecualikan untuk usaha menegah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO.
  • SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro, dan kecil).
  • Izin lingkungan (usaha menengah dan besar, kecuali untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan).